DTKS merupakan kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang menjadi acuan pemberian bantuan sosial.
Dinsos atau Dinas
Sosial Provinsi DKI Jakarta kembali membuka pendaftaran DTKS melalui sistem
FMOTM ( Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu) secara online.
DTKS ini nantinya
akan digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan di Provinsi DKI Jakarta
seperti KLJ, KPDJ, KAJ, KJP Plus, KJMU, PKH, BPNT dan program bantuan lainnya.
Melalui Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, diinformasikan bahwa pendaftaran FMOTM dibuka mulai 7 Juni 2021 hingga 25 Juni 2021, mendatang.
Masyarakat yang
ingin mendaftar dapat mengakses laman resmi fmotm.jakarta.go.id.
Berikut cara
mendaftar fmotm.jakarta.go.id:
1. Pertama buka
laman fmotm.jakarta.go.id.
2. Kemudian buat
akun baru jika belum memiliki akun.
Pendaftar harus mengisikan NIK, Nama
Lengkap, Alamat Email, Nomor Telepon, dan membuat kata sandi untuk akun FMOTM.
3. Setelah
berhasil membuat akun, segera login menggunakan akun yang sudah dibuat
tersebut.
4. Pilih menu
'Input Pendaftaran Baru'.
5. Lalu masukkan
data diri pendaftar dan informasi rumah tangga ke dalam sistem FMOTM.
6. Lalu jika
sudah, klik 'Simpan'.
7. Lalu cek https://fmotm.jakarta.go.id/cek-pendaftaran-fmotm dengan memasukan Nomor Identitas (NIK).
Setiap pendaftaran
akan dilakukan proses pengecekan kelayakan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Diinformasikan
juga bahwa satu akun dapat digunakan untuk mendaftar beberapa rumah tangga.
Jika saat
mendaftar Anda mengalami kendala, segera datang ke kelurahan sesuai dengan
domisili, dengan membawa dokumen pribadi seperti:
- KTP
- KK Asli
- Surat Pengantar
RT/RW (khusuk warga KTP non DKI).
Timeline Pendaftaran
> Setelah
selesai melakukan pendaftaran, sistem FMOTM akan melakukan pemadanan
data dengan Dukcapil dan Bapenda, pada Minggu pertama dan kedua pada bulan Juli
2021.
> Kemudian
tahap berikutnya akan dilakukan musyawarah kelurahan pada minggu ketiga pada
bulan Juli 2021.
> Lalu akan
dilanjutkan dengan penetapan daftar sasaran tetap pada Minggu keempat pada
bulan Juli 2021.
> Penginputan
daftar sasaran tetap ke dalam aplikasi SIKS NG, rencananya dilakukan pada
minggu pertama pada bulan Agustus 2021.
> Setelah itu
akan dilakukan verifikasi dan validasi pada minggu kedua pada bulan Agustus
2021.
> Sementara
untuk jadwal penetapan dari Kementerian Sosial, waktu akan disesuaikan mengikuti
jadwal dari Kemensos.
Berikut Daftar
Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan dan Tidak Mendapatkan Bantuan:
a. Ada anggota
rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
b. Pendaftar
memiliki mobil.
c. Pendaftar
memiliki tanah atau lahan dan bangunan dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar.
d. Sumber air
utama yang digunakan untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air
isi ulang).
e. Dinilai tidak
miskin oleh masyarakat setempat.
Program FMOTM ini
merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mendata para warga
DKI Jakarta yang membutuhkan.
Harapannya melalui
aplikasi FMOTM, bantuan dapat disalurkan kepada warga yang benar-benar
membutuhkan, dan termasuk dalam kategori masyarakat fakir miskin atau warga
tidak mampu di wilayah DKI Jakarta.
Sumber: TribunPontianak.co.id (Editor: Rizky Prabowo Rahino) dengan
judul Cara Daftar FMOTM Online Dinsos Jakarta
0 Komentar