Pembukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lewat sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) memuculkan kebingungan. Salah satu pertanyaan ialah apakah penerima KJP Plus harus daftar FMOTM lagi, begini keterangan resmi Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta.
Perlu
diketahui dulu data FMOTM untuk
apa yakn sebagai data terpadu yang akan menjadi dasar pemberian bantuan program
Pemprov DKI
Jakarta. Nah masih juga muncul pertanyaan apakah penerima KJP
harus daftar FMOTM lagi.
KJP Plus adalah
salah satu program yang diperuntukkan buat siswa usia 6-21 tahun dan cair satu
bulan sekali.
Sejak
pembukaan FMOTM pada
7 Juni 2021 lalu, terdapat masyarakat berbondong-bondong untuk daftar.
Soalnya
tertera tulisan bahwa FMOTM akan
menjadi dasar pemberian bantuan seperti KLJ, KAJ, KPDJ, PKH, BPNT, KJMU,
dan KJP
Plus.
Nah
inilah yang buat bingung karena tercantum KJP Plus yang
berhubungan dengan data FMOTM.
Seperti
yang ditanyakan oleh akun @sweet.y15 pada postingan FMOTM di
akun @disdikdki berikut.
“bagaimana
jika anak dah dpt KJP Plus.
Apakah harus mendaftar lagi?” tanya @sweet.y15.
Kemudian
selang berapa lama admin @upt.p4op pun memberikan jawaban bahwa disarankan
bagi penerima KJP Plus tetap
mendaftar FMOTM.
Nah
penjelasan dari admin @upt.p4op tersebut sudah menjawab keresahan dan
kebingungan banyak penerima KJP Plus yah.
Bahwasanya
sebaiknya mendaftar lagi FMOTM supaya
pada saat proses pencairan mendatang data penerima siswa KJP Plus sudah
ada di DTKS.
Tentu
menjadi hal penting dan bermanfaat ke depannya, mengingat setelah KJP Plus berakhir
dan sisw lulus nanti, akan masih mengurus KJMU.
Sudah
terjawab juga bisa gunakan FMOTM bantuan
apa saja tadi sudah disebutkan di atas.
Kemudian
bila sudah ikut pendaftaran FMOTM 2021,
bisa cek status data terpadu FMOTM di
linknya yah https://fmotm.jakarta.go.id/.
Itulah
jawaban apakah penerima KJP Plus harus daftar FMOTM lagi,
begini keterangan resmi Dinas
Pendidikan Pemrov DKI
Jakarta.**
1 Komentar
OK
BalasHapus