- Selamat Datang di SMP K Rahmani II - Apakah Penerima KJP Plus Harus Daftar FMOTM Lagi, Begini Keterangan Resmi Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta

Ad Code

Responsive Advertisement

Apakah Penerima KJP Plus Harus Daftar FMOTM Lagi, Begini Keterangan Resmi Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta

    


 Pembukan pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lewat sistem Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu (FMOTM) memuculkan kebingungan. Salah satu pertanyaan ialah apakah penerima KJP Plus harus daftar FMOTM lagi, begini keterangan resmi Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta.

Perlu diketahui dulu data FMOTM untuk apa yakn sebagai data terpadu yang akan menjadi dasar pemberian bantuan program Pemprov DKI Jakarta. Nah masih juga muncul pertanyaan apakah penerima KJP harus daftar FMOTM lagi.

KJP Plus adalah salah satu program yang diperuntukkan buat siswa usia 6-21 tahun dan cair satu bulan sekali.

Sejak pembukaan FMOTM pada 7 Juni 2021 lalu, terdapat masyarakat berbondong-bondong untuk daftar.

Soalnya tertera tulisan bahwa FMOTM akan menjadi dasar pemberian bantuan seperti KLJ, KAJ, KPDJ, PKH, BPNT, KJMU, dan KJP Plus.

Nah inilah yang buat bingung karena tercantum KJP Plus yang berhubungan dengan data FMOTM.

Seperti yang ditanyakan oleh akun @sweet.y15 pada postingan FMOTM di akun @disdikdki berikut.



“bagaimana jika anak dah dpt KJP Plus. Apakah harus mendaftar lagi?” tanya @sweet.y15.

Kemudian selang berapa lama admin @upt.p4op pun memberikan jawaban bahwa disarankan bagi penerima KJP Plus tetap mendaftar FMOTM.

Nah penjelasan dari admin @upt.p4op tersebut sudah menjawab keresahan dan kebingungan banyak penerima KJP Plus yah.

Bahwasanya sebaiknya mendaftar lagi FMOTM supaya pada saat proses pencairan mendatang data penerima siswa KJP Plus sudah ada di DTKS.

Tentu menjadi hal penting dan bermanfaat ke depannya, mengingat setelah KJP Plus berakhir dan sisw lulus nanti, akan masih mengurus KJMU.

Sudah terjawab juga bisa gunakan FMOTM bantuan apa saja tadi sudah disebutkan di atas.

Kemudian bila sudah ikut pendaftaran FMOTM 2021, bisa cek status data terpadu FMOTM di linknya yah https://fmotm.jakarta.go.id/.

Itulah jawaban apakah penerima KJP Plus harus daftar FMOTM lagi, begini keterangan resmi Dinas Pendidikan Pemrov DKI Jakarta.**

 


Sumber : https://metrolampungnews.pikiran-rakyat.com/

Posting Komentar

1 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)

Close Menu