6. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak kepala sekolah (bermaterai cukup)
7. Pernyataan ketaatan penggunaan bantuan sosial biaya operasional
pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu melalui KJP Plus (ada dimenu download)
8. Daftar calon penerima KJP Plus tahun 2020 ( di tanda tangani
Kepala Sekolah mengetahui Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan )
Bila
sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, di tahap kedua, Dinas
Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari
Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah. Bagi siswa yang tidak
terdaftar di KJP Tahap II 2020 dapat mengisi data ke
0 Komentar