Bila sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, di tahap kedua, Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah. Bagi siswa yang tidak terdaftar di KJP Tahap II 2020 dapat mengisi data ke 

Pendataan DTKS

Yang sudah menerima ditahap sebelumnya bisa dicek (klik gambar dibawah ini):

https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

1. Masukan NIK Peserta Didik

2. Pilih Tahun Periode 2020

3. Pilih Tahapan 1

4. Klik "Cek"


B. Berkas-berkas yang diperlukan bisa mengisi dan download/unduh pada link berikut :

https://drive.google.com/drive/folders/1ya9gewNcjpdZ1tt94BiIiRU2QKPDtQnG?usp=sharing