Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI mengumumkan pembukaan pendataan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul ( KJMU) Tahap II Tahun 2020. Berbeda dari tahun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Disdik DKI memperbaharui mekanisme pendataan KJMU maupun KJP Plus menjadi lebih sederhana. "Tuntas Pendidikan dengan KJP Plus dan KJMU Tahap II 2020 Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki memperbaharui mekanisme pendataannya jadi lebih sederhana," tulis akun Disdik DKI, Sabtu (19/9/2020).

    KJP Plus adalah program strategis untuk memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan masyarakat tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan KJMU adalah program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa PTN dari keluarga tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta. 

    Berikut manfaat hingga mekanisme pendataan KJP Plus Besaran dana per bulan: 

KJP Plus Besaran dana per bulan:

 1. SD/MI/SDLB

Ø  Besaran dana: Rp 250.000

Ø  Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000

Ø  Dana berkala: Rp 115.000 SPP

Ø  untuk sekolah swasta: Rp 130.000

 

2. SMP/MTs/SMPLB

Ø  Besaran dana: Rp 300.000

Ø  Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

Ø  Dana berkala: Rp 115.000 SPP

Ø  untuk sekolah swasta: Rp 170.000

 

3. SMA/MA/SMALB

Ø  Besaran dana: Rp 420.000

Ø  Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000

Ø  Dana berkala: Rp 185.000

Ø  SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000

 

4. SMK Besaran dana: Rp 450.000

Ø  Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000

Ø  Dana berkala: Rp 215.000 SPP

Ø  untuk sekolah swasta: Rp 240.000

 

5. PKBM Besaran dana: Rp 300.000

Ø  Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

Ø  Dana berkala: Rp 115.000

 

6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)

Ø  Besaran dana: Rp 1.800.000/ semester

Ø  Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

 

Mekanisme pendataan KJP Plus Tahap 2 Tahun 2020

1. Pendaftaran mulai tanggal 1-8 Oktober 2020:

    Bila sebelumnya calon penerima KJP Plus mendaftar ke sekolah, di tahap kedua, Dinas Pendidikan akan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah. Bagi siswa yang tidak terdaftar dapat menghubungi Pusdatin Jamsos sesuai Kelurahan tempat tinggal di http://bit.ly/pusdatinjamsosdki

 2. Tanggal 1-8 Oktober 2020:

    Calon penerima melengkapi berkas melalui sekolah. Tahap ini menyederhanakan tahap sebelumnya, seperti kunjungan ke rumah atau pembuatan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

 3. Tanggal 9-12 Oktober 2020: Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima.

 4. Tanggal 13-15 Oktober 2020: Data final penerima ditetapkan.

     Informasi Informasi lebih lanjut seputar pendataan KJMU dan KJP Plus dapat menghubungi P4OP di nomor telepon 021-8571012, WA: 0812 8483 4229, atau website KJP Plus II 2020

Sumber : https://www.kompas.com  







 

KJP Plus Besaran dana per bulan: 1. SD/MI/SDLB Besaran dana: Rp 250.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000 Dana berkala: Rp 115.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000 2. SMP/MTs/SMPLB Besaran dana: Rp 300.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000 Dana berkala: Rp 115.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000 3. SMA/MA/SMALB Besaran dana: Rp 420.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000 Dana berkala: Rp 185.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/19/203304171/cara-dan-syarat-dapatkan-kjp-plus-dan-kjmu-tahap-2-tahun-2020?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KJP Plus Besaran dana per bulan: 1. SD/MI/SDLB Besaran dana: Rp 250.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000 Dana berkala: Rp 115.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000 2. SMP/MTs/SMPLB Besaran dana: Rp 300.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000 Dana berkala: Rp 115.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000 3. SMA/MA/SMALB Besaran dana: Rp 420.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000 Dana berkala: Rp 185.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000 Baca juga: Beasiswa S2 Jepang, Biaya Kuliah hingga Tunjangan Rp 22 Juta per Bulan 4. SMK Besaran dana: Rp 450.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000 Dana berkala: Rp 215.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000 5. PKBM Besaran dana: Rp 300.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000 Dana berkala: Rp 115.000 6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) Besaran dana: Rp 1.800.000/ semester Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/19/203304171/cara-dan-syarat-dapatkan-kjp-plus-dan-kjmu-tahap-2-tahun-2020?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KJP Plus Besaran dana per bulan: 1. SD/MI/SDLB Besaran dana: Rp 250.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000 Dana berkala: Rp 115.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000 2. SMP/MTs/SMPLB Besaran dana: Rp 300.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000 Dana berkala: Rp 115.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000 3. SMA/MA/SMALB Besaran dana: Rp 420.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000 Dana berkala: Rp 185.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000 Baca juga: Beasiswa S2 Jepang, Biaya Kuliah hingga Tunjangan Rp 22 Juta per Bulan 4. SMK Besaran dana: Rp 450.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000 Dana berkala: Rp 215.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000 5. PKBM Besaran dana: Rp 300.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000 Dana berkala: Rp 115.000 6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) Besaran dana: Rp 1.800.000/ semester Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/19/203304171/cara-dan-syarat-dapatkan-kjp-plus-dan-kjmu-tahap-2-tahun-2020?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L
KJP Plus Besaran dana per bulan: 1. SD/MI/SDLB Besaran dana: Rp 250.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 135.000 Dana berkala: Rp 115.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 130.000 2. SMP/MTs/SMPLB Besaran dana: Rp 300.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000 Dana berkala: Rp 115.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 170.000 3. SMA/MA/SMALB Besaran dana: Rp 420.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000 Dana berkala: Rp 185.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 290.000 Baca juga: Beasiswa S2 Jepang, Biaya Kuliah hingga Tunjangan Rp 22 Juta per Bulan 4. SMK Besaran dana: Rp 450.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 235.000 Dana berkala: Rp 215.000 SPP untuk sekolah swasta: Rp 240.000 5. PKBM Besaran dana: Rp 300.000 Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000 Dana berkala: Rp 115.000 6. LKP (Lembaga Kursus Pelatihan) Besaran dana: Rp 1.800.000/ semester Dana yang bisa dibelanjakan: Rp 185.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/19/203304171/cara-dan-syarat-dapatkan-kjp-plus-dan-kjmu-tahap-2-tahun-2020?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/19/203304171/cara-dan-syarat-dapatkan-kjp-plus-dan-kjmu-tahap-2-tahun-2020?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara dan Syarat Dapatkan KJP Plus dan KJMU Tahap 2 Tahun 2020", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/19/203304171/cara-dan-syarat-dapatkan-kjp-plus-dan-kjmu-tahap-2-tahun-2020?page=all.
Penulis : Ayunda Pininta Kasih
Editor : Ayunda Pininta Kasih

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L